1. Mengklasifikasikan informasi;
2. Mengoordinasikan dan memperkuat pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungan Bandar Udara Trunojoyo;
3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dan dikuasai oleh Bandar Udara Trunojoyo sesuai ketentuan yang berlaku;
4. Melakukan verifikasi bahan informasi public;
5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi sesuai kewenangan dilingkungan Bandar Udara Trunojoyo;
6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh Masyarakat;
7. Memberikan laporan terhadap pengelolaan informasi dilingkungan Bandar Udara kepada PPID di atasnya secara berkala.