Tugas dan Fungsi UPBU Trunojoyo

1. Mengklasifikasikan informasi;

2. Mengoordinasikan dan memperkuat pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungan Bandar Udara Trunojoyo;

3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dan dikuasai oleh Bandar Udara Trunojoyo sesuai ketentuan yang berlaku;

4. Melakukan verifikasi bahan informasi public;

5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi sesuai kewenangan dilingkungan Bandar Udara Trunojoyo;

6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh Masyarakat;

7. Memberikan laporan terhadap pengelolaan informasi dilingkungan Bandar Udara kepada PPID di atasnya secara berkala.